Polisi Tembak Polisi di dalam Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis juga Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Politik kemudian Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan perkara polisi tembak polisi dalam Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa dituduh akan dihukum seberat-beratnya di tindakan hukum tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan pada Solok Selatan, pertama tentu kita terlibat prihatin dan juga terlibat bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di area kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Hari Senin (25/11/2024).
Dia menyampaikan proses pemecatan terhadap terdakwa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan tambahan dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri sudah ada menimbulkan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya serta proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan tambahan awal untuk mengakhiri mantan Kabagops yang dimaksud kemudian ketika ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyampaikan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri lalu Polda setempat, dituduh Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya serta semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis juga hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang dimaksud diadakan Dadang diduga dipicu penangkapan terdakwa perkara tambang Galian C.






