Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) serta DPR Komisi XIII telah dilakukan setuju untuk menambah anggaran prasarana bagi mantan presiden kemudian duta presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang mana masih terpencil dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan sarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, sarana bagi mantan presiden kemudian wapres telah tambahan dari cukup.
“Tidak setuju, yang digunakan sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Perekonomian sedang bukan baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian dan juga Pengetahuan lembaga penelitian lalu advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan prasarana mantan Presiden lalu Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang tersebut sulit berada dalam dihadapi rakyat pada waktu ini.
“Belum lagi tunjangan yang tersebut diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan di area sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang tersebut informal belum tersedia,” jelas Eka melalui arahan singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah juga DPR tambahan berfokus pada anggaran kebijakan yang mana lebih tinggi berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi warga apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sudah pernah setuju dengan Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden serta Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita sama-sama antara Setneg kemudian Komisi XIII untuk tindakan lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dimaksud dirasa tambahan layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden dan juga wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden lalu wapres lantaran sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






