Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang digunakan menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah lama tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah pada dalamnya yang digunakan seharusnya dapat dijalankan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi peningkatan ekonomi Indonesia yang tersebut masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di area Indonesia bekerja dalam sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli warga lalu memperlambat pertumbuhan sektor ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dimaksud dilaksanakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih tinggi berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tiada proporsional, yang sanggup memperburuk ketimpangan sosial yang dimaksud sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang digunakan tiada mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk publik miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang mana signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan juga melambatnya laju peningkatan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang tersebut sangat krusial dan juga sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar penduduk untuk negara, lalu publik harus merasakan khasiat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang digunakan dikenakan PPN 12% disebut belaka mencakup barang mewah, kenyataannya banyak item yang dimaksud digunakan oleh warga umum, seperti kuota internet, bensin, lalu produk-produk lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk pada antaranya adalah generasi Z yang mana juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang dimaksud memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok penduduk yang tersebut berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya saja miliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan lalu kesulitan untuk bisa saja naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang digunakan peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan serta tiada membebani kelompok yang tersebut paling rentan. otoritas perlu menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan juga sarana rakyat yang digunakan lebih banyak baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan juga dikaji lebih tinggi mendalam. pemerintahan perlu kebijaksanaan serta memverifikasi bahwa kebijakan pajak yang diambil bukan merugikan kelompok rakyat yang digunakan paling membutuhkan juga dapat menstabilkan sektor ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menyokong pemerintah memang benar harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






