Agnez Mo Merasa Ditumbalkan pada Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo dan juga Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan di perkara ini, Ari akhirnya menyingkap kata-kata untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum sudah pernah dijalankan dengan benar lalu bukan ada rekayasa di tindakan yang digunakan dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, oleh sebab itu kita tak pernah menumbalkan orang serta ini kita udah melalui proses hukum yang benar pada pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Jumat (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya bukan cuma dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh sejumlah artis lain yang tidaklah menghadapi kesulitan hukum seperti yang digunakan terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya bukanlah dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya kemudian hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang digunakan lain aman, nggak ada persoalan hukum seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini telah berlangsung cukup lama. Oleh oleh sebab itu itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang tersebut meributkan putusan pengadilan, di dalam mana dirinya dinyatakan bersalah serta diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya telah memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang setelahnya putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.






