Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang mana digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi lalu dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan oleh sebab itu adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang mana dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya account pribadi menghadapi nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menciptakan laporan ke Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK lalu pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Awal Minggu (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat dikarenakan adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tersebut tiada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidaklah pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit lalu investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat sejumlah sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua tabungan yakni satu menghadapi nama Yayasan Peduli Kepedulian Manusia dan juga satu lagi menghadapi nama pribadi, M Agus Salim. Pemakaian akun pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak ada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






