Lindungi Anak di area Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

JAKARTA – Menteri Komunikasi lalu Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan datang mengeluarkan aturan mengenai batas usia di mengakses media sosial (medsos). Meutya mengumumkan pada waktu ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang digunakan tambahan ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang mana terkait dengan pemeliharaan anak,” kata Meutya di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, diambil Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menimbulkan aturan yang dimaksud lebih tinggi kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang dimaksud bukan dapat diranah kementerian oleh sebab itu harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang mampu kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak pada ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sebenarnya sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa jadi dilaksanakan beliau amat membantu bagaimana pengamanan anak ini dapat dijalankan ke depan pada ranah digital kita,” ungkapnya.






