Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang dapat diatur di Revisi Undang-Undang Mineral dan juga Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mendiskusikan DIM RUU Minerba sama-sama pemerintahan yang tersebut diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut tentang pemberian izin prioritas yang digunakan sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohon supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan juga menegah (UMKM), lalu juga koperasi bisa jadi ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku perniagaan kecil menengah, mikro kemudian menengah, termasuk koperasi, pasti bukan akan bisa jadi terlibat di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM kemudian koperasi sanggup kelola tambang.
“Tetapi juga di area samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di tempat pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa saja membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang tersebut lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tiada dengan segera diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat langkah presiden ataupun tindakan menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan cuma untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.






