Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyokong persoalan hukum Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan pada tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dimaksud dilaksanakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tak ada alasan petinggi di tempat kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang mana terlibat.
“Saya tak mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, serta pimpinan Polri bukan boleh melindungi anggotanya yang digunakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggerakkan penyelesaian tindakan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, bukan boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menyokong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara bukan hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang digunakan setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengumumkan hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak ada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya sekali mendapat hukuman demosi selama tiga tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang digunakan menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






