SDR Tagih Jaminan Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung KPK, DKI Jakarta Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di tempat depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji kemudian mempertanyakan tindaklanjut KPK persoalan penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang mana menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang mana pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK juga tindaklanjut laporan SDR yang dimaksud diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari sikap Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang tersebut berjanji memberantas korupsi.
“Jangan sampai acara prioritas makan gratis yang digunakan pada mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar sanggup dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang dimaksud dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Perum Bulog terkait dengan tindakan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang dimaksud merupakan bawahan yang digunakan bekerja dalam Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota lalu Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di area dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK juga SDR sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah terjadi meminta-minta keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas di dalam di persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.






