Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di area Wilayah Solo

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Kemnaker terus mengomunikasikan secara intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan juga dinas ketenagakerjaan provinsi lalu kabupaten/kota untuk melakukan konfirmasi hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, juga memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Jika PHK terjadi maka Kemnaker akan melakukan konfirmasi bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, juga hak menghadapi kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Garansi Hari Tua (JHT) kemudian Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Selain itu, Kemnaker juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan juga Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah kemudian Kabupaten/Kota di dalam wilayah Solo dan juga sekitarnya guna memetakan potensi lowongan pekerjaan (loker) di tempat perusahaan-perusahaan di area wilayah Solo juga sekitarnya. Berdasarkan data terakhir, Kemnaker mendapatkan informasi bahwa ada potensi 10.666 loker dalam wilayah Solo juga sekitarnya dari lapangan usaha garmen, plastik, sepatu, retail, makanan juga minuman, batik, lalu sektor jasa. “Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang digunakan ter-PHK,” kata Yassierli.
Mneurut Yassierli, pendataan lowongan pekerjaan di area seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu kegiatan kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang mana dilaksanakan oleh Balai Latihan Vokasi Kemnaker yang tersebut tersebar di area seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini di melindungi pekerja/buruh yang dimaksud ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang digunakan isinya peningkatan khasiat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” katanya.
Dia menegaskan, negara terus-menerus hadir ditengah-tengah publik di memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja dan juga menciptakan hubungan industrial yang mana kondusif untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang tersebut semakin maju.






