Pagar Laut pada Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Rencana serta Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km pada Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengungkapkan informasi yang digunakan diperoleh KIARA dari nelayan setempat serta hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di area menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga menggunakan peta garis pantai dari Badan Berita Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang dimaksud kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang tambahan 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di tempat situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih lanjut 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang digunakan dari BIG dari Badan Berita Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang tambahan yang tersebut kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan juga kemungkinan besar lahan yang dimaksud diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyampaikan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa di dalam masa lalu, ada lahan yang digunakan kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, mampu jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa jadi berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ada, wilayah ini memang sebenarnya sudah ada masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dimaksud dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang mana ketika ini masih terdiri dari laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di area Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang digunakan ada di dalam berhadapan dengan laut itu itu tempat dalam atas, kalau kita lihat pada RTRW Provinsi Banten yang tersebut meninggalkan pada tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang sebenarnya kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






