Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan di area Inggris?

JAKARTA – Banyak yang tersebut penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan dalam Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles miliki status istimewa di sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, hari terakhir pekan (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tiada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah sebab status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles bukan diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis serta konstitusional dan juga pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak menghadapi pendapatannya dipandang tidak ada relevan.
Selain itu, banyak aset kerajaan yang mana dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi serta solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William juga Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela menghadapi sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun total spesifik pajak yang dimaksud dibayarkan tidak ada terus-menerus dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan lalu pengeluaran kerajaan, termasuk partisipasi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan berhadapan dengan pendapatan pribadinya, khususnya dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang mana digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, dikarenakan dana yang dimaksud digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.






