ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Skor Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berjanji untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Perlindungan (Kemhan), dan juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan serta perawatan terhadap lebih tinggi dari 1.200 partisipan yang digunakan mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih besar dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai faedah yang digunakan diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang digunakan dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan juga ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi melawan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan lalu penyembuhan di dalam rumah sakit, hingga santunan bagi merek yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang dimaksud menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus menguatkan layanan kondisi tubuh serta jaminan sosial bagi merek yang digunakan menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Bidang Kesehatan lalu keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI menjamin akses layanan kebugaran bagi partisipan semakin mudah, cepat, serta merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sebanding dengan lebih banyak dari 334 rumah sakit yang digunakan tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada meyakinkan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang telah terjadi memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang dimaksud mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami partisipan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah lama diubah dengan Peraturan eksekutif Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih tinggi memahami keperluan pelayanan terapi lalu pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, guna memenuhi permintaan setiap peserta,” tegas Jeffry.






