Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lantaran sudah pernah bersikap arogan kemudian terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan bukan adil, identik artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang digunakan identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja serupa dengan penegak hukum (KPK) yang mana memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas serta fungsinya,” katanya untuk wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tidak ada sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap dan juga iktikad baik untuk menggalang proses hukum yang terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mengupayakan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK serta mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap kejadian yang dimaksud terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang mana tiada bijak, terdiri dari arogansi kelembagaan yang tidak ada patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang di area mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang berjalan. Serta memberikan contoh yang terbaik untuk warga tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya pemerintahan kemudian DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas memacu pemerintah serta DPR untuk meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan internal juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan aksi pidana tidaklah terjadi lagi,” tandasnya.






