Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan menambah lahan sawit tidaklah masuk di kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang mana bukan berhutan. Syaratnya, hutan yang mana rusak yang disebutkan belaka 70 persen yang ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tumbuhan unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam kemudian lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyertaan sawit nanti masih memperhatikan komposisi untuk flora hutan sanggup disebut reforestasi.
“Dari tiada berhutan, tidak ada bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tumbuhan sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen flora hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidaklah ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar tiada monokultur yang tersebut sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di area Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengatakan tiada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang tersebut juga bisa jadi mengeluarkan oksigen serta menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengajukan permohonan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan sektor sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo pada menambah lahan sawit untuk menjamin kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tiada seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan tumbuhan yang tersebut multi manfaat. ‘’Saya juga bukan setuju kalau hutan yang rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah total hutan yang digunakan tiada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang tersebut nganggur serta tak terpantau justru bisa saja membahayakan akibat seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang digunakan terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang digunakan tiada terkelola. Hutan yang dimaksud dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional juga Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang dimaksud tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang tersebut ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang mana punya mengubah hutan menjadi tidak ada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang tersebut awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan tidak untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah kemudian lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






