Menaker: Buruh Sritex yang mana di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi di 2 Hari Minggu ke Depan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang digunakan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi pada 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan persoalan hukum PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen serta langkah yang tersebut dilaksanakan oleh kurator seperti yang mana tadi sudah ada disampaikan bahwa pada 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu sanggup memberikan ketenangan untuk para pekerja yang tersebut terkena PHK,” ungkap Yassierli di area Kantor Presiden, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Yassierli pun mengungkapkan Kemenaker pada waktu ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex merupakan hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group terdiri dari hak melawan kompensasi PHK dan juga berbagai hak normatif lainnya agar masih terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan faedah Pemastian Sosial Ketenagakerjaan termasuk Pemastian Hari Tua (JHT) kemudian Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT juga JHT yang disebutkan bisa saja segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang telah dilakukan di tempat PHK dapat bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang mana selama ini menjadi karyawan pada PT Sritex. Kurang lebih banyak di area 8 ribu sekian karyawan untuk dapat semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap saja di tempat bidang yang mana selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap memperlihatkan akan bergerak di tempat bidang tekstil,” ucapnya.






