Aturan Anti Deforestasi Ditunda, Walhi: Tak Mengubah Tata Kelola Komoditas dalam Tanah Air

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menganggap pengajuan penundaan European Union Deforestation Regulation (EUDR) selama 12 bulan tidak ada akan memperbaiki tata kelola komoditas dalam Indonesia. Manajer Kampanye Hutan juga Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengungkapkan rencana baru yang disebutkan tak menyebabkan dorongan terhadap pemerintahan Indonesia.
“Tidak ada jaminan (pemerintah) memperbaiki semua tata kelola di (negara) kita,” kata Manajer Kampanye Hutan lalu Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, di sebuah diskusi ke Ibukota Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.
Komisi Uni Eropa mengajukan penundaan kebijakan EUDR yang dimaksud mulanya akan diterapkan pada 30 Desember 2024. Regulasi anti-deforestasi itu berhubungan dengan perdagangan komoditas legal yang digunakan ditujukan untuk meminimalisir deforestasi.
Menurut Uli, penegakan hukum terhadap korporasi yang tersebut merugikan lingkungan di dalam Nusantara masih minim. Alih-alih semakin tegas, regulator justru memberi kelonggaran, misalnya berbentuk kebijakan pemutihan lahan perusahaan kelapa sawit. Padahal, kata dia, EUDR seharusnya berubah menjadi peluang perbaikan tata kelola komoditas Indonesia.
“Tidak kemungkinan besar kita ngomong bebas deforestasi, (sedangkan) dalam satu sisi wilayah masyarakat adat selalu,” kata Uli.
Koalisi Warga Sipil Negara Indonesia yang digunakan terdiri dari 45 organisasi ke bidang lingkungan juga mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola komoditas. pemerintahan Tanah Air yang tersebut miliki beraneka komitmen internasional ihwal lingkungan juga dianggap tak seharusnya terlibat mengajukan penundaan EUDR.
“Penolakan pemerintah Tanah Air terhadap pemberlakuan EUDR itu tidak ada relevan dengan semangat perbaikan tata kelola komoditas apapun,” ucapnya.
Menteri Koordinator Area Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan beberapa orang perasaan khawatir mengenai EUDE, salah satunya masalah pemintaan geo-location. Uni Eropa tetap memohonkan informasi geo-location yang mana merinci meskipun Negara Indonesia sudah ada menawarkan dashboard nasional untuk mengecek komoditas.
“Kalau negara kita diakses secara koordinat oleh penduduk luar, ini permasalahan keamanan,” ujar Airlangga, diambil dari Antara pada 3 Oktober lalu. Menurut dia, Uni Eropa juga masih keberatan dengan pola tata kelola komoditas yang tersebut dibuat oleh eksekutif Indonesia.
Ada juga perasaan khawatir persoalan standardisasi. Sejauh ini, EUDR bukan mau mengakui standar lain. Padahal, Negara Indonesia miliki standar keberlanjutan yang tersebut disebut Tanah Air Sustainable Palm Oil (ISPO). Standar ini mirip Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) pada Malaysia, atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam kawasan Tetapi, EUDR bukan mau mengakui standar lain.
Artikel ini disadur dari Aturan Anti Deforestasi Ditunda, Walhi: Tak Mengubah Tata Kelola Komoditas di Indonesia






