Australia Siapkan RUU Larangan Anak dalam Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang tersebut akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini lalu diharapkan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen. Media Massa sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, kemudian YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil oleh sebab itu media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini kemudian akan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang digunakan melarang pengaplikasian media sosial pada kalangan anak di dalam bawah umur pada dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil oleh sebab itu “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak kemudian ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga miliki undang-undang yang dimaksud melarang penyelenggaraan media sosial oleh anak di dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka itu yang tersebut memiliki izin orang tua.






