Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Industri (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap bidang hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, sektor tembakau telah dilakukan berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan lapangan usaha tembakau memiliki kontribusi yang tersebut signifikan bagi sektor ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimaksud sudah pernah dimanfaatkan sebesar 40% untuk membantu biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau sudah pernah memberikan sumbangan segera pada mitigasi persoalan kondisi tubuh masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi penduduk Indonesia terkait bahaya merokok lalu kembali untuk hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk terus mengupayakan pembahasan rancangan peraturan menteri kemampuan fisik (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya sudah pernah menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi komponen diskusi dengan Kemenkes juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menegaskan bahwa pengumuman sektor juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah ada menyiapkan kedudukan bidang secara lebih besar komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah pernah menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau juga mengancam stabilitas tenaga kerja di dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga sudah menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak perekonomian secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






