Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri serta Penyelenggara Pemilihan Umum Hari Hal ini

JAKARTA – Komisi II DPR dijadwalkan mengadakan rapat kerja (raker) sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Awal Minggu (3/2/2025). Rapat dijalankan untuk mengkaji waktu pelantikan kepala tempat .
Untuk diketahui, kepala wilayah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala area terpilih kembali.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan juga DKPP ke komisi II pada hari Hari Senin yang digunakan akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Hari Jumat (31/1/2025).
Secara pribadi, Komisi II DPR senang jikalau pelantikan, baik meraka yang digunakan tidak ada berperkara maupun dia yang tersebut berperkara tapi ditolak dikarenakan dissimisal bisa saja dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 lalu 46 Tahun 2024 yang digunakan mengisyaratkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.
“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di tempat RDP Komisi II DPR,” ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala tempat terpilih pada forum raker bersatu Komisi II DPR, Awal Minggu (3/1/2025).
“Hari Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya telah kami terima juga terus nanti Senin,” kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, pada Gedung Mk, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah terjadi memerintahkan agar pelantikan kepala wilayah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di dalam wilayah dan juga agar kepala tempat dapat segera bekerja untuk rakyat.






