Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang mana disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang dimaksud disepakati di area rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan yang mana dijalankan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan di dalam paripurna,” ujar Andreas ketika dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR mampu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga kemudian negara yang tersebut ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi yang dimaksud melalui evaluasi dan juga hasil evaluasi yang disebutkan diserahkan untuk pimpinan dewan,” terang Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang dimaksud terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan juga kepatutan pasca dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca dilaksanakan evaluasi sebagaimana tercantum di aturan yang mana baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR miliki fungsi pengawasan yang dimaksud diatur di konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
“Jadi, di fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco terhadap wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi dapat dijalankan bagi pejabat yang tersebut telah lama mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi dapat dilaksanakan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang digunakan mampu.






