Banggar DPR Minta Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer Bertahap

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR mengajukan permohonan kebijakan larangan transaksi jual beli gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak aspek.
“Program elpiji 3 kg yang dimaksud dijalankan eksekutif serta Pertamina hendaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kesiapan data yang digunakan akurat, infrastruktur yang digunakan cukup, serta kondisi perekonomian penduduk yang dimaksud pada waktu ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah diambil Selasa (4/2/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun memohonkan agar larangan pemasaran gas bersubsidi ke pengecer itu bisa jadi dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu bisa jadi dimulai di dalam area yang tersebut sudah siap dulu.
“Hendaknya acara yang disebutkan dapat dijalankan secara bertahap, tiada dijalankan dengan juga merta. Bisa dimulai dari wilayah area yang dimaksud memang sebenarnya sudah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said memohonkan pemerintah juga Pertamina perlu meyakinkan jaminan subsidi gas elpiji dapat dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, lalu pelaku bisnis mikro serta kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima khasiat dapat mengakses gas elpiji 3 kg
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka juga belaka Bisa Dibeli di dalam Pangkalan Resmi, Istana Respons Begin
“Untuk memverifikasi pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, bukan ditimbun kemudian tak dioplos, hendaknya Forkominda teristimewa kepala wilayah kemudian aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi lingkungan ekonomi wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun serta pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan besar subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal untuk pemerintah, termasuk dalam antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang tersebut diimbangi dengan komunikasi umum yang mana baik.
“Agar hal ini tiada mengakibatkan kepanikan sejumlah pihak, kemudian sebagian pihak memanfaatkan kepanikan yang dimaksud dengan mengambil untung,” terang Said.






