Layanan Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran barang palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Efek Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang mana diadakan oleh Publik Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat item ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan item bukan semata-mata merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan kemungkinan penerimaan pajak lalu menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang mana berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi juga metode distribusi yang digunakan semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap item palsu sebagai tantangan yang mana tiada sederhana,” ucapannya di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di tempat Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai pada Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga bursa tradisional kerap kali menjadi jalur utama masuknya produk-produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang mana masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui platform digital e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran komoditas palsu/ilegal melalui jalur distribusi jaringan e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap perekonomian nasional. Informasi dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kemudian Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu juga bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu bukan hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat perubahan juga kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi dan juga kesadaran rakyat terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu lalu menegakkan pengamanan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini adalah Manfaatnya






