Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tindakan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam tindakan hukum yang disebutkan terlapor adalah AR dan juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan pada samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dalam mana terlapor serta kawan-kawan itu menimbulkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers di dalam Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang digunakan membantu yang tentu cuma dari peran-peran pembantu dan juga lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih besar lanjut,” katanya.
Pihaknya telah lama memeriksa 44 saksi di perkara pagar laut di area perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di tempat samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait persoalan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB lalu SHM pada area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah lama terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini dalam Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.






