BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang tersebut baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola lalu daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang lebih banyak kuat pada menjalankan aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi kemudian menghindari konflik kepentingan di dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang tersebut bertugas menjalankan aset BUMN secara lebih lanjut efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memverifikasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal lalu memberikan faedah maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga bukan semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada pengelolaan BUMN dapat memacu transparansi serta akuntabilitas yang mana tambahan baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur potensi bagi penyandang disabilitas kemudian rakyat lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang dimaksud melakukan konfirmasi keterwakilan perempuan di sikap strategis, termasuk direksi serta majelis komisaris.
“Kita sanggup mengawasi tambahan berbagai tenaga kerja yang mana beragam lalu inovatif, pada akhirnya bisa jadi meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan juga pemberdayaan perniagaan mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara terlibat membina serta bekerja identik dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah hanya sekali persoalan tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan sistem ekologi bidang usaha yang digunakan tambahan sehat. UMKM sanggup menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang digunakan pada akhirnya menggalakkan kesetaraan ekonomi,” ujarnya.






