Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor di area Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang dimaksud dilaksanakan dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), juga stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea juga Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor ini terlaksana pada rangka membantu Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat lalu akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi tambahan efisien, menurunkan waktu tunggu, dan juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah keseluruhan peti kemas impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 kemudian jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren total peti kemas barang impor juga ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor lalu 1.113.748 untuk ekspor), tetapi dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 tindakan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 perkara impor kemudian 105 tindakan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang mana dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di area tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor juga 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya pada tahun 2023 hanya saja terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah total di tempat tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 tindakan hukum merupakan pelanggaran larangan dan juga pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini mengakibatkan sebagian manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang tersebut mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor kemudian ekspor barang yang tersebut dilarang atau dibatasi di rangka melindungi kepentingan nasional; lalu menjaga dari pelanggaran impor serta ekspor (fraud) yang mana dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara pada rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong pada rangka merancang tata kelola pelabuhan yang tersebut semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif kemudian efisien. Sebagai contoh, pada Singapura serta Thailand, pemindaian dijalankan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat menghurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di area Pelabuhan Tanjung Priok akan dijalankan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses usaha layanan barang impor dan juga ekspor.
Mulai Desember 2024, sudah pernah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di area lima lokasi berbeda dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah agregat unit alat pemindai berbeda di dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keinginan pemeriksaan barang impor lalu ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang digunakan beroperasi untuk barang impor lalu satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor lalu satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang tersebut masih di konstruksi akhir; serta Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang mana telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mana mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT kemudian Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan sama-sama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, dan juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, kemudian Kementerian BUMN di menggalang kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berupaya juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik pada kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pemeliharaan masyarakat, kemudian penerimaan negara. Sementara itu, di perspektif pelanggan yaitu para importir lalu eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang mana berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat,” tutup Askolani.






