Bea Masuk serta Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di area 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk kemudian pajak pada rangka impor (PDRI) dari barang kiriman semata-mata Rp1,7 triliun di tempat sepanjang 2024.
Dari bilangan yang dimaksud penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) belaka sekitar Rp5 miliar atau hanya saja setara 0,3 persen terhadap total PDR di dalam periode tahun lalu.
“Total bea masuk dan juga pajak di rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini adalah bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa materi belaka sekitar Rp5 miliar, semata-mata 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tiada dipungut,” jelas Chotibul pada Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung dan juga dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya hanya sekali berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk serta PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang mana berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan juga lainnya yang tersebut mempunyai tarif bea masuk tambahan (BMT) yang digunakan berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang kemudian kiriman personal ini tidak ada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelahnya 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang disebutkan merupakan PMK pembaharuan kedua melawan barang kiriman yang dimaksud sebelumnya diatur di PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang mana melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya keinginan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menyokong proses bidang usaha barang kiriman yang dimaksud membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan sarana fiskal bagi jemaah haji yang mana waktu tunggunya sangat lama dan juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang mana dijalankan perusahaan berfasilitas, dan juga dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.






