KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas kemudian Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas dan juga tanggung jawab.
“Saya bangga telah terjadi disumpah dengan profesi advokat yang mulia juga terhormat ini (officium nobile), lantaran menjalankan profesi selaku penegak hukum pada pengadilan sejajar dengan jaksa serta hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Mulai Pekan (14/10/2024).
Menurut dia, individu advokat harus bangga terhadap profesi yang mana mencerminkan sifat adil serta jangan sampai memproduksi rakyat tiada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang mana baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI dalam DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada dalam bawah pemeliharaan hukum, undang-undang dan juga tentu sesuai kode etik sebagai orang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk bukan mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang mana dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap terperiksa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






