Ekonomi

Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di area 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% dalam tahun 2025 memicu keresahan dalam kalangan masyarakat. Banyak yang tersebut khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan belaka berlaku untuk beras impor.

“Jadi beras medium serta premium tiada dikenakan PPN. Beras yang mana kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).

“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih besar ke beras khusus yang tak mampu diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di tempat Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidaklah kena PPN,” tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menyokong produksi beras pada negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah terjadi diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari melawan beras premium serta medium yang tersebut ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh kemudian butir patah.

Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% belaka untuk beras khusus tertentu yang dimaksud tak dapat diproduksi di dalam di negeri. Hal ini telah terjadi sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

“Beras premium itu sejumlah diminati rakyat kita secara luas. Persebarannya pun merata di area semua lini pasar. Jadi ini yang dimaksud diperhatikan pemerintah, sehingga tidaklah termasuk barang mewah dan juga tidak ada dikenakan PPN seperti yang mana ada sebelum ini,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button