Teknologi

Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI X, wadah media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang signifikan pada jaringan X, yang mana akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang disebutkan diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India dan juga pada waktu Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait permasalahan perdagangan serta imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi hambatan tunggal atau semata-mata terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang digunakan lebih besar besar,” katanya.

Related Articles

Back to top button