BNPB Rancang Model Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang menyiapkan regulasi penyokong skema finansial dana sama-sama atau ‘pooling fund bencana’ (PFB). Dana itu nantinya sanggup dimantaatkan di setiap fase penanggulangan bencana.
Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, menyatakan dana sama-sama ini diprioritaskan untuk beberapa jenis kegiatan. Dalam konteks prabencana, pendanaan ini mampu dipakai untuk kegiatan menyangkut perencanaan penanggulangan bencana, baik yang digunakan bersifat nasional maupun pada daerah.
“Berikutnya adalah kegiatan pada area dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton pada penjelasan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelum diimplementasikan pada 2025, BNPB menyiapkan regulasi untuk penyaluran dana tersebut. Regulasi itu dibuat untuk membantu kementerian dan juga lembaga, pemerintah daerah, dan juga kelompok masyarakat yang tersebut ingin mengajukan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan di setiap fase penanggulangan bencana.
Prioritas selanjutnya, kata Berton, adalah kegiatan yang dimaksud sesuai dengan standar pelayanan minimal ke bidang penanggulangan bencana. Strategi PFB pada fase prabencana dapat digunakan perencanaan, penyusunan kebijakan, penyiapan logistik juga peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan serius dini, dan juga peningkatan kapasitas dan juga profesi.
Pengajuan dana diawali dengan permohonan yang tersebut ditujukan terhadap kepala BNPB. Setelah itu ada tahap penelahaan, verifikasi, kemudian pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan juga Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan akan disampaikan melalui surat rekomendasi untuk Menteri Keuangan sebagai pemegang dana.
Direktur Pemulihan dan juga Perbaikan Sosial, Ekonomi, lalu Informan Daya Alam BNPB, Eny Supartini, sempat mengadakan sosialisasi rancangan penelahaan, verifikasi, juga evaluasi penyaluran dana bersama. “Untuk konteks pascabencana, (PFB) ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, juga sosial,” katanya.
Adapun untuk fase tanggap darurat, Eny menambahkan, PFB akan datang menebalkan dana yang selama ini bersumber dari masyarakat, kas negara, maupun kas daerah. Sosialisasi penyaluran PFB masuk di rangkaian rencana peringatan keras Siklus Pengurangan Risiko Bencana yang diadakan di Aceh pada 8-10 Oktober 2024. Pada tahun ini, acara yang digunakan dijalankan oleh BNPB serta Kementerian Keuangan itu bertema ‘Inovasi Biaya Risiko Bencana di Memperkuat Ketahanan eksekutif Daerah Terhadap Bencana.’
Artikel ini disadur dari BNPB Rancang Skema Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya






