BPJPH, MUI, lalu Komite Fatwa Sepakati Solusi Tantangan Nama Sistem Bersertifikat Halal

Ramai adanya item dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, serta “wine” yang digunakan mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Keamanan Layanan Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Komite Fatwa Layanan Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk-produk bersertifikat halal yang digunakan penamaannya bermasalah.
Hadir di pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi lalu Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Area Fatwa Asrorun Niam Sholeh, juga Ketua Komite Fatwa Sistem Halal Zulfa Mustofa, juga jajaran pada masing-masing lembaga.
“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan konferensi konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga Komite Fatwa Layanan Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama komoditas yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan barang yang digunakan berkonotasi serta tak diperbolehkan di area pada Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam Serpong, Selasa (8/10/2024).
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk-produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dimaksud dikecualikan berjumlah 30 serta tidaklah dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.
Ketua MUI Sektor Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan pemakaian nama, bentuk, kemudian atau kemasan yang tersebut diatur pada di fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang tersebut secara ‘urf atau kebiasaan di area berada dalam penduduk dikenal sesuatu yang tersebut biasa atau tidaklah terasosiasi dengan sesuatu yang digunakan haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang mana halal, suci, serta bukan terasosiasi dengan pengertian bir yang tersebut mengandung alkohol,” terang Niam.
Demikian juga, lanjutnya, tidak ada semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang digunakan merujuk terhadap jenis warna yang digunakan secara empirik digunakan di dalam berada dalam masyarakat. Hal ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga bukan memunculkan kegaduhan di tempat publik.
“Yang kedua, yang digunakan secara substansi memang benar tidaklah sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan juga juga memohon pelaku bisnis melakukan perbaikan lalu inovasi sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk-produk tersebut, sudah pernah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta juga standar fatwa yang digunakan menjadi acuan di dalam di proses penetapan fatwa halal.
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal juga dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan proteksi halal, lalu juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.






