Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya apabila penyidik tidaklah menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah lama mengatur jalan pergi dari bagi penanganan persoalan hukum yang tersebut tidaklah memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tak menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang digunakan signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang digunakan mudah. Oleh lantaran itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, tidak melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kehilangan pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih banyak mudah dibuktikan akibat mempunyai dasar hukum yang dimaksud jelas, seperti yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan kemudian Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap tambahan kompleks juga sulit dibuktikan akibat batasannya tiada jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu hanya saja mampu dilihat oleh ahli kegiatan ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih besar berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara pada waktu yang digunakan singkat adalah hal yang sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang dimaksud jelas dan juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tersebut tak menjelaskan peran setiap terdakwa pada aktivitas pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” lalu berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidaklah terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tiada jelas kemudian dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan bukan adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di tindakan hukum yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa bukan ada perbuatan yang mana dapat dipidana kecuali sudah diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali yang digunakan tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






