Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 kemudian RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam mengatakan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan lalu Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang tersebut menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari lapangan usaha terkait yang tersebut akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan dikarenakan Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) tak pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, komoditas tembakau adalah hasil legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga sudah pernah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara kemudian menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohonkan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) mengeluarkan aturan komoditas tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap item tembakau pada RPP Aspek Kesehatan dinilai telah dilakukan mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang tersebut mirip sekali tidak ada melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan barang yang digunakan sudah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian hasil tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan serta diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang digunakan serupa juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait sektor rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang dimaksud tertera pada PP 28/2024 lalu RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di dalam sekitar satuan sekolah serta tempat bermain anak, dan juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang dimaksud signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak dunia usaha yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang digunakan setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






