Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang mana terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang digunakan diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV dalam lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas sekarang lebih banyak mudah serta transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, penduduk perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di area Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang mana dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Website Resmi ETLE
Pertama, publik dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka yang mana tertera pada STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidak ada ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan juga jenis kendaraan.
2. Menggunakan Website Resmi Pengadilan Negeri






