Hati-hati Bikers! Berteduh dalam Kolong Jembatan pada waktu Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, banyak kali ditemukan pemotor yang berteduh di dalam kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka itu mengantisipasi hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas dan juga mampu dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, pada waktu ini masih sejumlah pengendara sepeda gowes motor yang digunakan tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah memproduksi dia berteduh di tempat kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang disebutkan melanggar aturan lalu lintas kemudian dapat dikenakan sanksi dalam bentuk tilang. Selain itu, berteduh pada kolong flyover berisiko mengakibatkan kecelakaan akibat motor yang digunakan terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan juga angkutan jalan, juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati permasalahan transportasi seperti disitir pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang mana menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menjaga dari hal- hal yang dimaksud dapat merintangi, membahayakan keamanan, juga keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang mana dapat memunculkan kehancuran Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa jadi memohonkan pengendara yang tersebut sedang berteduh dan juga memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tiada mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang mana diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang mana tidaklah mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara pada waktu hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian pada tempat yang mana aman lalu tiada mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang dimaksud tak disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di tempat bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di area kolong flyover.






