Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menghadirkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm lalu sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika pada waktu boarding di area stasiun, pelanggan diketahui menghadirkan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, lalu Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang digunakan berbayar yaitu dengan berat dalam berhadapan dengan 20 kg hingga maksimal 40 kg juga untuk ukuran di area berhadapan dengan 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di dalam berhadapan dengan ketentuan yang dimaksud tak diperkenankan dibawa ke pada kabin kereta penumpang lalu disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi pada berhadapan dengan tempat duduk atau diletakkan dalam tempat lain yang tersebut tidaklah mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, dan juga yang mana tiada mengakibatkan kehancuran pada kereta api .
Sementara barang-barang yang tiada diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika serta zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar juga meledak.
Kemudian, benda yang mana berbau busuk/amis atau benda yang digunakan sebab sifatnya dapat mengganggu/merusak kemampuan fisik juga mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang mana dilarang oleh peraturan perundang-undangan, kemudian barang lainnya yang mana menurut pertimbangan petugas boarding tiada pantas diangkut sebagai bagasi akibat keadaan lalu besarnya tiada pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berikrar menegaskan perjalanan kereta api khususnya di area momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, kemudian terkendali,” ucap Anne.






