LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – otoritas resmi melarang transaksi jual beli LPG 3 kg secara eceran dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil pada rangka menata perdagangan LPG sehingga tarif jualnya pada lapangan sesuai dengan harga jual yang mana telah terjadi ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg cuma mampu dijual di dalam pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang digunakan selama ini berjualan LPG 3 kg sekarang harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa jadi dijalankan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berjuang (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di tempat lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum dia menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan bukan sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang dimaksud berlokasi di dalam Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat akibat memang benar pada waktu ini tarif LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga jual yang mana berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung bukan dipersulit pada proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang digunakan kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya di tempat lapangan nanti prosesnya di tempat persulit, lalu gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang dimaksud berlokasi dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan biaya LPG 3 kg pada lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan nilai tukar LPG 3 kg malah menjadi lebih tinggi tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu telah efektif, nilai tukar malah naik. Jadi sebanding aja bohong,” ujarnya.






