Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya item rokok ilegal yang digunakan tersebar dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang mana sebelumnya ada di tempat lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan kemudian Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyelenggarakan unjuk rasa di dalam Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal dikarenakan setiap tahun cukai naik dan juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang mana akhirnya yang digunakan tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 lalu Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang menyebabkan lapangan usaha rokok beserta usaha rakyat yang terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. oleh karena itu ketika ini sekadar bidang rokok sudah ada terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang mana penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang pada jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang digunakan diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi serta akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang digunakan mana yang digunakan terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil rapat tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang tersebut dibuat untuk mengamati reaksi umum maupun bidang rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan transaksi jual beli serta iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.






