Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – otoritas berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan otoritas dan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang mana akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang tersebut termasuk di kelompok MBDK. pemerintahan sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud sanggup semata diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan hasil sejenis yang tersebut lebih banyak rendah gula (less sugar) lalu perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di biaya jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada beberapa orang emiten , teristimewa perusahaan yang mana berfokus pada pemasaran item minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Maju Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) juga PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang miliki komoditas terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang tersebut miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang dimaksud beredar sebelumnya, pada mana tarif cukai MBDK yang dimaksud dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK pada negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tidaklah mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang digunakan akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, item MBDK yang mana dipungut cukai yakni, hasil MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih banyak dari 6 gram per 100 ml kemudian komoditas MBDK yang tersebut mengandung unsur tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






