Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini setiap saat fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan juga pengadilan perbuatan pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, di tempat balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindakan pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan juga pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum serta ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum kemudian kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, juga masih masih berlanjut baik di ajaran lembaga pendidikan di dalam fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di area pada praktik perundang-undangan yang digunakan telah dilakukan berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di pada UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan ditulis yang memuat norma yang mengikat secara umum yang dimaksud dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan item hukum yang mengikat secara umum serta sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang dimaksud mengikat secara umum tidak ada dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan juga Kejaksaan di tindakan hukum korupsi juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dimaksud menyatakan, suatu perbuatan tidak ada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang digunakan sudah ada.
Begitu pula pada beracara pada hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dijalankan menurut cara yang tersebut diatur di undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah pernah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU bukan hanya sekali berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang digunakan berada di area bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus langkah pidana korupsi yang digunakan dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo sudah pernah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) aktivitas pidana korupsi,b) aksi pidana pencucian uang, lalu c) langkah pidana lain dalam pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang dimaksud secara tegas disebut sebagai perbuatan pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang digunakan menyatakan bahwa, setiap orang yang mana melanggar ketentuan undang-undang yang digunakan secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai aksi pidana korupsi berlaku ketentuan yang digunakan diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai langkah pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 lalu Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 di arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 serta Pasal 3 tidak ada dan juga dapat diterapkan hanya sekali sebab pelanggaran UU Lain telah terjadi memunculkan kerugian keuangan negara apabila bukan disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor menghadapi ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 juga Pasal 3 sangat gamblang kemudian jelas; bukan perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum melawan ketentuan Pasal 14 juga berlaku pada hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diuraikan di area atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 tidak merupakan norma perbuatan pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang tersebut membatasi penerapan Pasal 2 serta Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) kemudian wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan perbuatan pidana korupsi tidaklah berwenang memeriksa juga mengadili juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang tersebut tak disebut secara tegas sebagai tindakan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , lalu UU mengenai Informan Daya Alam. Jika hal yang disebutkan bukan dipatuhi termasuk oleh pengadilan langkah pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang mana sudah pernah berkekuatan hukum adalah cacat lalu dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang dimaksud akan datang apabila masih ada perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud masih diajukan sebagai perkara langkah pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






