ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana kemudian Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang dimaksud bukanlah merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak ada boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya terhadap SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengawasi Sukatani, band yang digunakan lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi kemudian meminta-minta maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang mana bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari wadah musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal juga diputar dalam berbagai tempat sebagai respons warga menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merekan beredar, terdapat berita apabila dia hilang kontak kemudian dicegat di tempat Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau merekan sudah ada lama diincar, sejak tampil pada acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, mereka meminta-minta maaf serta menyampaikan bukan ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari wadah musik ini adalah kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak ada melanggar peraturan apa pun ketika mengoreksi suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang digunakan dapat menjadi substansi bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan sudah mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.






