Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan juga Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di area waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terdakwa persoalan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan dituduh tindakan hukum gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang disebutkan menarik dicermati akibat hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan terperiksa untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang mana ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara di tindakan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 pasca dijadikan terperiksa dikarenakan tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengakumulasi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang digunakan pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walaupun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah pada gugatan praperadilan seharusnya lebih besar cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak ada seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang mana memang sebenarnya lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih tinggi matang serta fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Mingguan (8/12/2024).
Pria yang mana karib disapa Ceko ini memohon KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar pada menangani sebuah perkara tidak ada digugat kemudian kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Ini adalah perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu bukan dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang dimaksud terpenting dari tindakan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang tersebut ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk persoalan belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di persoalan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan juga penghentian penuntutan dan juga ganti kerugian lalu rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan serta sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.






