Dianggap Mengekspos Informasi Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Angka (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah lama mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang digunakan memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, juga lokasi.
Antara tanggal 14 September serta 28 September 2018, individu yang tidak ada berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook pada seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun dalam Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah dilakukan diatasi oleh Meta Ireland kemudian perusahaan induknya di dalam Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi lantaran pemberitahuan pelanggaran yang tidak ada memadai juga kegagalan untuk menegaskan pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pemeliharaan data dalam seluruh siklus desain dan juga pengembangan dapat memproduksi individu menghadapi risiko juga bahaya yang sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook rutin kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang tersebut biasanya hanya sekali ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






