Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra meminta-minta pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), oleh sebab itu tindakan hukum yang menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi juga ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud saat ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi serta memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di tempat hadapan awak media pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga meminta-minta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lalu Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat dan juga tidak ada terjadi kejadian kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri dan juga Kapolda Banten yang digunakan terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tak terima oleh sebab itu Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang digunakan dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terperiksa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie mengajukan permohonan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah melawan proses hukum yang dialaminya sekarang.






