Direktur Net TV Tegaskan Tidak Ada PHK Karyawan pasca Jajaran Direksi Mengundurkan Diri

Jakarta – Direktur Hukum PT Net Visi Dunia Pers Tbk atau Net TV, Ferry, mengungkapkan pengunduran diri jajaran pimpinan bukan berdampak pada karyawan. Ia menegaskan tak ada langkah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan.
“Sampai detik ini, tiada ada pembicaraan, diskusi bahkan kebijakan mengenai hal tersebut,” kata Ferry ketika ditanya Tempo mengenai peluang PHK karyawan pascapengunduran diri jajaran pimpinan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ferry mengungkapkan tahapan pengunduran diri tujuh jajaran pimpinan Net TV bukanlah tindakan sepihak. Proses pengunduran diri menurutnya direalisasikan agar keseluruhan proses pembelian dapat berjalan dengan lancar lalu baik. Seperti diketahui, PT MD Entertainment Tbk atau FILM yang tersebut dimiliki Manoj Punjabi, berencana mengakuisisi 80,05 persen saham NETV dengan nilai proses mencapai Rp1,65 triliun.
“Demi kepentingan perusahaan juga seluruh pemangku kepentingan perusahaan,” kata Ferry ketika Tempo hubungi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurutnya, jajaran komisaris serta direksi substitusi merupakan ketentuan yang dimaksud sudah pernah disepakati dengan penanam modal baru. Selain Ferry, pimpinan Net TV yang dimaksud mengundurkan diri yakni Deddy Hariyanto selaku Direktur Utama; Azuan Syahril selaku Direktur; Fendy Nagasaputra selaku Direktur; Lie Halim selaku Komisaris Utama; David Rees selaku Komisaris Independen; kemudian Rachmat Nugroho selaku Komisaris.
Ferry mengatakan, penguduran dirinya lalu jajaran pimpinan perusahaan lain baru akan berlaku pasca rangkaian penerbitan saham baru bagi penanam modal sudah pernah selesai. Rencananya, hal itu akan dikerjakan pada 28 Oktober 2024 mendatang. ”Demikian pula susunan direksi juga komisaris baru sebagaimana yang mana sudah disetujui di RUPSLB kami kemarin,” ujar Ferry.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024 Net TV baru sekadar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Beberapa hal yang tersebut dibahas di RUPSLB yang disebutkan ke antaranya persetujuan penggabungan saham, persetujuan berhadapan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTMHETD), inovasi anggaran dasar Perseroan, juga persertujuan menghadapi pembaharuan susunan direksi serta komite komisaris.
Artikel ini disadur dari Direktur Net TV Tegaskan Tidak Ada PHK Karyawan setelah Jajaran Direksi Mengundurkan Diri






