DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini secara langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang digunakan mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang disebutkan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang dimaksud mengungkapkan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidaklah akan membebani masyarakat, serupa seperti yang dimaksud sudah ada diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK juga TNKB ini cukup sekali semata seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak ada membebani masyarakat. Karena ini kan hanya saja untuk kepentingan vendor. Hal ini selembar SIM, ukurannya tidaklah seberapa, STNK tidak ada seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.
Sudding menyatakan bahwa kepolisian belaka perlu mencabut SIM seseorang apabila sudah pernah menyeberangi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus menyebabkan ulang SIM pada batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas segera memberikan tanggapan dengan mengungkapkan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang dimaksud disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan pada 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan lalu akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu mungkin saja ada inovasi identitas serta sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah ada tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu ketentuan utama di penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik juga rohani atau psikologis.






