Resmi, eksekutif Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Infrastruktur juga Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa jadi menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan prospek lonjakan pergerakan publik di tempat hari tertentu ketika musim libur Lebaran 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, warga yang dimaksud bepergian menjauhi Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan juga cuti bersama.
“Kami juga sudah ada berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu kerap dikenal sebagai work from anywhere (WFA),” kata beliau pada konferensi pers di tempat Bandara Soekarno-Hatta, Hari Sabtu (1/3/2025).
Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa saja menimbulkan para ASN yang digunakan hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih besar awal. Dengan begitu, jumlah perjalanan tak terkonsentrasi pada hari tertentu, yang dimaksud biasanya satu atau dua hari mendekati Lebaran.
“Ini harapannya adalah kita mampu memulai distribusi mobilitas mendekati mudik lebaran lebih lanjut dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan telah dapat diberlakukan WFA atau flexible work arrangement,” tuturnya.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang mana perlu diperhatikan, seperti tiada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin dan juga bukanlah pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang mampu dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat diadakan pada luar kantor selain kantor, kemudian dapat diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang digunakan minimum, lalu bersifat mandiri atau bukan memerlukan supervisi yang mana terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan juga jam kerja pada satu minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja pada 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tiada termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan FWA, juga pada pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan rakyat serta penyelenggaraan pemerintahan.






