Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang mana eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), menyebabkan kekhawatiran. Para pelaku dalam lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, dan juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang disebutkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja pada lapangan usaha tembakau .
FCTC yang dimaksud digagas oleh Organisasi Bidang Kesehatan Planet (WHO) berjuang menekan konsumsi tembakau di tempat dunia dengan sejumlah aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi banyak pihak, aturan yang disebutkan dianggap tak sesuai dengan kondisi sosial kemudian perekonomian dalam Indonesia, di area mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa jadi menyebabkan dampak negatif yang dimaksud sangat besar bagi lapangan usaha tembakau di negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai banyak triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang banyak disorot, namun sebenarnya berbagai manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan sejumlah lapangan usaha terkait, salah satunya bidang percetakan kemasan. Jika bidang kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang digunakan akan mempengaruhi sektor ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia berada dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digunakan signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal dalam sektor tekstil, di tempat mana Sritex, yang mana mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih besar dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa bukan semua tekanan global di konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif sektor ekonomi besar dalam balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang digunakan tak memiliki lapangan usaha tembakau.
“Negara-negara yang dimaksud mengupayakan FCTC mempunyai kepentingan besar terhadap bursa rokok global, kemudian ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






