Era Baru Pengadaan Barang lalu Jasa pemerintahan dengan Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa eksekutif atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif di upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi dan juga pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 total tayang barang Katalog Elektronik Versi 6 telah dilakukan mencapai 3,5 jt produk-produk yang digunakan terdiri dari 2,9 jt produk-produk termigrasi kemudian 615 ribu produk-produk tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Layanan Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, juga sumbangan PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil kemudian Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan di sumbangan PDN juga UMKK di implementasi Katalog Elektronik yang disebutkan mencerminkan keseriusan LKPP bersatu dengan PT Telkom Indonesia pada membantu kemandirian ekonomi nasional. Guna menguatkan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan struktural pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih lanjut modern dan juga terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran jaringan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang digunakan telah terjadi diresmikan secara segera oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja mirip serta kolaborasi semua pihak, pada satu tahun ini LKPP terus berjanji untuk memverifikasi bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan secara efisien, akuntabel, juga bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang mana luar biasa ini, semakin mengupayakan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang tersebut semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Pelaksanaan Katalog Elektronik Versi 6 yang tersebut mewajibkan pemanfaatan belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan menegaskan seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 tidak ada hanya saja menjadi bukti nyata komitmen LKPP bersatu PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Dalam Negeri di perubahan struktural digital PBJ, tetapi juga menghadirkan pembaharuan untuk mempermudah pelaku UMKK pada proses pembayaran. Rangkaian ini telah dilakukan dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Derajat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan juga Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggalakkan pemerintah tempat (Pemda) mempercepat pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menggalang perkembangan ekonomi melalui peningkatan pengaplikasian hasil pada negeri maupun barang mikro, bidang usaha kecil dan juga koperasi.






